PAS-S.COM- Jakarta, 11 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakanpemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena.dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi …
Ojk Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh,Sumut dan Sumbar




















