Musa Ahmad Divonis Pemberhentian Dari Partai Golkar

pas-s.com – Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, harus memberitahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia, umumnya.

Bahwa Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. Dan merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.

Saya merasa terpanggil. Saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri.

Karena Musa Ahmad telah divonis dewan etik partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik. Maka segala penugasan Musa Ahmad oleh Partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. Dan karena sanksinya adalah Pemberhentian, maka Musa Ahmad tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah.

Kami mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih Pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika!.(Ichsan/rls)

 

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]