PAS-S.COM- Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor imigrasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat dan petugas terkait.
Dalam konferensi pers tersebut, petugas memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paspor asing serta dokumen izin tinggal yang diduga bermasalah. Barang bukti ditata pada papan display berwarna merah untuk memudahkan visualisasi kepada publik dan media.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 78 WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan penyalahgunaan visa. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas, hingga bekerja tanpa izin resmi di wilayah Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara,” ujar salah satu pejabat imigrasi saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi dokumen dan aktivitas para WNA di lapangan. Dari hasil tersebut, sejumlah individu berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga deportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Imigrasi Bekasi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing, khususnya di kawasan industri dan permukiman yang menjadi titik konsentrasi aktivitas WNA. Konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang keimigrasian. Pihak imigrasi juga mengimbau kepada perusahaan maupun sponsor agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir serta menciptakan iklim yang tertib dan kondusif di wilayah Bekasi. (*/ Eddy)

