BEKASI – Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, bernama Karniati, mengalami kecelakaan kerja. Ia tersiram cairan jelly panas pada 6 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB dan mengalami luka bakar.
Peristiwa itu terjadi saat korban memindahkan adonan jelly panas dari area produksi ke ruang pendingin menggunakan troli.
“Saat saya membawa cairan jelly panas ke ruang ber-AC agar cepat dingin sebelum dimasukkan ke cup,” ujar Karniati, Senin (27/10).
Karniati menduga, kerusakan pada roda troli menjadi salah satu faktor penyebab insiden tersebut. Di lokasi kejadian, menurut keterangannya, terdapat kamera pengawas (CCTV) dan disaksikan sejumlah rekan kerja.
*Somasikan Manajemen*
Atas kejadian itu, Karniati menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum. Pada 11 September, kuasa hukum melayangkan somasi kepada manajemen SPPG Pengasinan.
Somasi tersebut, menurut kuasa hukum, ditujukan kepada manajemen dan memberikan tenggat waktu tanggapan selama 7 x 24 jam. Hingga 17 September, pihak korban mengaku belum menerima jawaban resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala SPPG melalui telepon dan kunjungan langsung ke kantor SPPG Pengasinan, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan.
*Soal Pemberian Uang Rp10 Juta*
Dalam perkembangannya, pihak manajemen SPPG pada 13 September mendatangi kediaman korban dengan didampingi ketua RT setempat dan menyerahkan uang Rp10 juta.
Karniati menyebut, pihak manajemen menganggap pemberian itu sebagai penyelesaian. Ia membantah hal tersebut.
“Tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan kasus ini selesai. Saya sudah serahkan penanganan perkara ini kepada kuasa hukum,” kata Karniati.
*Rekan Kerja Diberhentikan*
Karniati juga menyebutkan, dua rekan kerjanya yang berada di lokasi saat kejadian diberhentikan pada 8 Agustus. Namun, alasan pemberhentian tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak manajemen SPPG.
Terkait kronologi kecelakaan, kondisi alat kerja, pemberian uang, dan status hubungan kerja pekerja tersebut, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Pengasinan agar pemberitaan berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang.(*/Rn)

