NCW Telusuri Status Fasilitas SPPG Yayasan Arroihan di Bantar Gebang

PAS-S.COM- BEKASI — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya melakukan penelusuran terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Arroihan di kawasan Gang Awis, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).

 

Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial NCW terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait aspek transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan fasilitas yang menunjang operasional SPPG.

 

Dalam penelusuran di lokasi, NCW memperoleh keterangan dari Priyanto yang ditemui sebagai perwakilan Yayasan Arroihan. Ia menyampaikan bahwa bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG bukan merupakan milik Yayasan Arroihan, melainkan digunakan berdasarkan hubungan sewa.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, belum diketahui secara pasti pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada Yayasan Arroihan.

 

NCW menyatakan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait. Status kepemilikan bangunan maupun hubungan sewa belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan penelusuran lapangan.

 

Papan Identitas PT Kuliner Asli Indonesia

 

Dalam dokumentasi yang dilakukan saat penelusuran, NCW melihat papan identitas PT Kuliner Asli Indonesia di bagian dalam bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG.

 

Keberadaan papan identitas tersebut belum menjadi dasar bagi NCW untuk menyimpulkan status kepemilikan ataupun hubungan hukum perusahaan dengan bangunan tersebut.

 

NCW menyatakan hubungan PT Kuliner Asli Indonesia dengan fasilitas SPPG masih perlu diklarifikasi, termasuk mengenai status penggunaan maupun keterlibatan perusahaan dalam penyediaan fasilitas.

 

Informasi Mengenai PT Fyrom Masih Perlu Diverifikasi

 

Dalam penelusuran lanjutan, NCW juga memperoleh keterangan dari Seno, yang diperkenalkan kepada NCW sebagai Komisaris PT MTE. Ia menyampaikan adanya informasi mengenai keterkaitan bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG dengan PT Fyrom.

 

Informasi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi. NCW belum menyimpulkan bentuk hubungan antara PT Fyrom dengan bangunan tersebut, apakah berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, sewa, penyediaan fasilitas, pembiayaan, maupun hubungan hukum lainnya.

 

Dalam observasi lapangan, NCW juga mencatat bahwa bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG berada berdampingan dengan bangunan yang disebut digunakan sebagai gudang alat kesehatan PT Fyrom.

 

Temuan tersebut merupakan kondisi yang diamati di lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan usaha ataupun pelanggaran hukum.

 

NCW Pertanyakan Status Penyediaan dan Pembiayaan Fasilitas

 

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai pihak yang menyediakan dan membiayai fasilitas yang digunakan sebagai dapur SPPG.

 

Menurut Herman, kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai status bangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

 

«“Keterangan yang kami peroleh menyebutkan bahwa bangunan tersebut bukan milik yayasan dan digunakan berdasarkan sewa. Karena itu, kami ingin mengetahui siapa pemiliknya, kepada siapa pembayaran sewa dilakukan, siapa yang membiayai renovasi, serta bagaimana status investasi fasilitas tersebut,” ujar Herman.»

 

NCW menyatakan akan meminta penjelasan mengenai:

 

1. status kepemilikan tanah dan bangunan;

2. pihak yang menyewakan bangunan kepada Yayasan Arroihan;

3. nilai dan jangka waktu sewa;

4. pihak yang membiayai pembangunan atau renovasi;

5. nilai investasi pembangunan atau renovasi;

6. keberadaan perjanjian tertulis terkait pembangunan atau renovasi; dan

7. status fasilitas atau investasi selama maupun setelah masa sewa berakhir.

 

Aspek Keterbukaan Informasi SPPG

 

Selain status bangunan, NCW juga mencermati aspek keterbukaan informasi mengenai fasilitas SPPG.

 

Dalam dokumentasi lapangan pada 10 September 2026, terlihat papan identitas SPPG Badan Gizi Nasional berada di bagian dalam bangunan.

 

Sementara itu, pada area luar dan akses bangunan yang didokumentasikan NCW, tidak terlihat papan nama atau papan informasi SPPG dari titik yang didokumentasikan.

 

NCW menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai pelanggaran. Hal tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembandingan dengan ketentuan tata kelola SPPG yang berlaku.

 

NCW Akan Meminta Klarifikasi

 

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan menyampaikan surat klarifikasi kepada Yayasan Arroihan dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Klarifikasi yang akan diminta antara lain mengenai status Yayasan Arroihan sebagai mitra atau penyelenggara SPPG, status kepemilikan dan penggunaan bangunan, pihak yang menyewakan bangunan, nilai dan jangka waktu sewa, serta hubungan Yayasan Arroihan dengan PT Kuliner Asli Indonesia.

 

NCW juga akan meminta penjelasan mengenai informasi yang menyebut adanya keterkaitan bangunan dengan PT Fyrom, termasuk pihak yang membiayai pembangunan atau renovasi serta status investasi fasilitas tersebut.

 

Herman mengatakan NCW masih menempatkan seluruh informasi yang diperoleh sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi.

 

«“Kami memberikan ruang kepada Yayasan Arroihan dan seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran ini untuk memberikan klarifikasi. NCW tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menguji informasi awal dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.»

 

Informasi Masih Dalam Tahap Verifikasi

 

NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa hingga penelusuran dilakukan, pihaknya belum menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh Yayasan Arroihan, PT Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom, PT MTE, maupun pihak lainnya.

 

Informasi mengenai hubungan para pihak masih akan diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, dokumen pembangunan atau renovasi, dokumen investasi, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

 

«“Kami ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak hanya berjalan secara operasional, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi awal adalah pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan dasar untuk menghakimi,” ujar Herman.»

 

NCW menyatakan membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun informasi tambahan apabila terdapat keterangan yang belum lengkap atau memerlukan pelurusan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]