Kejelasan Penanganan Laporan Heriyanto di Inspektorat Kota Bekasi Dipertanyakan

PAS-S.COM- BEKASI — Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., meminta penjelasan mengenai proses penanganan laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Kota Bekasi.

 

Menurut Abdul Majid, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, antara lain mengenai surat jawaban, kelengkapan lampiran, serta pihak yang menangani laporan tersebut di lingkungan Inspektorat Kota Bekasi.

 

Abdul Majid mengatakan, dirinya datang ke Kantor Inspektorat setelah memperoleh informasi dari Sekretaris PPID Inspektorat, Abdul Jabaar, bahwa surat jawaban atas laporan tersebut telah selesai dan dapat diambil.

 

Namun, ia mengaku tidak menerima surat dalam bentuk fisik dan hanya memperoleh salinan dalam format PDF melalui WhatsApp.

 

“Saya meminta surat yang diberikan oleh Pak Jabaar sebagai orang PPID. Katanya suratnya sudah jadi, ternyata hari ini saya tidak mendapatkan surat fisiknya. Saya hanya mendapatkan melalui WhatsApp,” ujar Abdul Majid.

 

Ia juga mempertanyakan keberadaan lampiran yang menurutnya tercantum dalam surat jawaban tersebut. Abdul Majid mengatakan, lampiran diperlukan untuk mengetahui dokumen secara lengkap.

 

“Saya minta surat itu dilampirkan, karena dalam surat itu ada lampirannya. Ternyata tidak ada lampirannya,” katanya.

 

Pertanyakan Penyebutan Irban 2

 

Selain persoalan dokumen, Abdul Majid mempertanyakan keterangan mengenai pihak yang menangani laporan di internal Inspektorat.

 

Ia mengatakan terdapat penyebutan Irban 2 dalam surat yang diterimanya. Namun, menurut Abdul Majid, ketika meminta klarifikasi, pihak Irban 2 menyatakan tidak menangani laporan tersebut dan tidak mengetahui adanya penugasan dari PPID.

 

“Kalau Irban 2 menyatakan tidak mengerjakan dan tidak mendapat tugas dari PPID, ini yang menjadi pertanyaan. Dasar surat Anda menyebut Irban 2, tetapi ketika saya datang, ternyata Irban 2 tidak mengerjakan,” ujarnya.

 

Atas hal tersebut, Abdul Majid meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penugasan dan proses penanganan laporan.

 

Ia mempertanyakan siapa yang menerima penugasan, pihak yang melakukan pemeriksaan atau penelusuran, pihak yang menyusun surat jawaban, serta pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.

 

“Kalau memang Irban 2 tidak mengerjakan, lalu siapa yang mengerjakan? Kalau bukan Irban 2, dasar suratnya apa menyebut Irban 2?” katanya.

 

Minta Penjelasan dari Inspektorat

 

Abdul Majid berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara resmi oleh pimpinan Inspektorat Kota Bekasi agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai proses penanganan laporan.

 

Menurutnya, masyarakat yang mengajukan laporan perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut pengaduannya melalui mekanisme yang jelas.

 

“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk meminta penjelasan malah dilempar ke sana-sini. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Ia juga meminta Inspektorat memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Saya sangat kecewa dengan penanganan Inspektorat Kota Bekasi. Pertanggungjawabannya bagaimana? Saya minta pertanggungjawaban pihak yang menangani. Intinya harus profesional. Masyarakat jangan diperlakukan seperti ini,” tegas Abdul Majid.

 

Berencana Menyampaikan Pengaduan ke Pihak Lain

 

Abdul Majid mengatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak lain, termasuk pimpinan pemerintahan dan instansi terkait.

 

“Saya akan laporkan ini kepada Pak Wali Kota, Gubernur dan Dirjen untuk permasalahan Inspektorat ini,” ujarnya.

 

Menurut Abdul Majid, langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

 

Kepala Inspektorat: Sedang Rapat dan Tidak Menghindar

 

Sementara itu, Eva, arsiparis di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, memberikan keterangan mengenai aktivitas pimpinan Inspektorat. Ia mengatakan pimpinan tengah mengikuti sejumlah agenda rapat, termasuk pembahasan RKAS.

 

“Sudah tiga hari ini Bapak full banget kegiatan. Bapak lagi rapat RKAS semuanya, makanya belum pada pulang,” ujar Eva.

 

Ia juga menyampaikan informasi mengenai agenda pada Senin dan keberadaan Abdul Jabaar.

 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Drs. Narlisman Nahar, M.M., mengatakan dirinya sedang mengikuti rapat ketika ditemui wartawan SOROTBERITA.com. Ia membantah bahwa dirinya menghindari pihak yang hendak meminta penjelasan.

 

“Saya sedang rapat, bukan menghindar atau tidak mau menemui. Senin saja, Mas. Saya akan panggil Irban-Irban yang menangani dan akan kita bahas,” ujar Narlisman.

 

Pernyataan Kepala Inspektorat tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai pihak yang menangani laporan masih akan dibahas lebih lanjut secara internal.

 

Sejumlah hal yang dipertanyakan kuasa hukum Heriyanto, seperti dasar penugasan Irban 2, proses penyusunan surat jawaban, kelengkapan lampiran, dan mekanisme penyampaian informasi kepada pelapor, masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan dalam proses penanganan laporan tersebut. Karena itu, informasi dan tudingan dari masing-masing pihak perlu diklarifikasi serta didukung data atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]