PAS-S.COM- Kota Bekasi, – Kuasa hukum terdakwa PPP, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah disidangkan merupakan persoalan perdata berupa wanprestasi (ingkar janji), bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (13/7/2026).
Usai persidangan, H. Djoko Susanto menjelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pihak pelapor berawal dari bentuk kerja sama yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sengketa perdata yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan proses pidana.
“Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata,” ujar Djoko.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan di awal, tuntutan jaksa, dan pengakuan pihak korban mengenai jumlah uang yang telah diterima.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan. Korban sendiri mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran. Hal ini semakin menguatkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, bukan kejahatan pidana,” jelasnya.
Djoko mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang menerangkan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Keterangan ahli tersebut, menurut Djoko, semakin memperkuat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa masih sangat terbatas karena hanya menghadirkan seorang saksi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.
Atas dasar seluruh fakta persidangan tersebut, H. Djoko Susanto memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Harapan kami majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana,” pungkasnya.

