Kuasa Hukum Pelapor Minta Kepastian Tindak Lanjut Laporan Terkait Dukcapil Kota Bekasi

PAS-S.COM- KOTA BEKASI — Kuasa hukum pelapor, Abdul Majid, S.H., meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kota Bekasi terkait persoalan pelayanan dan proses verifikasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

 

Menurut Abdul Majid, pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Inspektorat Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini disusun, pihaknya masih menunggu informasi mengenai tahapan penanganan dan perkembangan pemeriksaan atas laporan tersebut.

 

Selain meminta perkembangan laporan, Majid mengaku telah mengajukan permintaan terkait surat tugas pemeriksaan kepada Inspektorat Kota Bekasi. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian bahwa proses penanganan laporan berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

“Saya sudah meminta surat tugas Inspektorat sesuai peraturan. Saya juga meminta perkembangan laporan kami, seperti apa prosesnya,” kata Majid.

 

Majid menegaskan, permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun memengaruhi hasil pemeriksaan. Sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya menyatakan berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

 

“Kalau misalkan laporan kita tidak ditindaklanjuti, kita akan tanyakan kepada Inspektorat. Saya akan perjuangkan hak klien saya,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti persoalan verifikasi data yang menjadi bagian dari substansi laporan. Menurut Majid, pihaknya telah menyampaikan dasar hukum serta sejumlah dokumen pendukung kepada Inspektorat untuk menjadi bahan dalam proses pemeriksaan.

 

“Dasar hukumnya jelas, dan itu sudah saya lampirkan ke Inspektorat. Kita punya bukti,” katanya.

 

Namun demikian, keterangan mengenai dugaan persoalan dalam pelayanan maupun proses verifikasi data tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum pelapor. Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan resmi dari Inspektorat Kota Bekasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam persoalan yang dilaporkan.

 

Oleh karena itu, substansi laporan dan hasil penanganannya masih menunggu proses pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

 

Majid berharap Inspektorat Kota Bekasi dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang tersedia.

 

Ia menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan meminta penjelasan kepada Inspektorat apabila belum terdapat kepastian mengenai tindak lanjut penanganan laporan.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan laporan maupun permintaan surat tugas pemeriksaan yang disampaikan pihak kuasa hukum pelapor.

 

Dukcapil Kota Bekasi juga belum memberikan tanggapan terkait substansi persoalan pelayanan dan verifikasi data yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang bagi Inspektorat Kota Bekasi dan Dukcapil Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keberlanjutan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*/Rn)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]