Kuasa Hukum H. Timing Minta Verifikasi Status Lahan 2.096 Meter Persegi di Duren Sawit

PAS-S.COM- JAKARTA — Kuasa hukum H. Timing dari Law Firm KADAFI & PARTNERS meminta dilakukan verifikasi terhadap status dan dasar penggunaan sebidang lahan seluas kurang lebih 2.096 meter persegi di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan informasi mengenai status dan penggunaan lahan yang saat ini disebut dimanfaatkan untuk sejumlah kepentingan lingkungan, termasuk fasilitas warga dan area parkir.

 

Kuasa hukum H. Timing, Muhammad Kadafi, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dan memverifikasi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status tanah tersebut, termasuk dokumen yang disebut menjadi dasar penetapan atau penggunaan lahan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

 

“Persoalan ini bukan hanya mengenai penggunaan lahan untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga menyangkut kejelasan status dan alas hak atas tanah,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurut pihak kuasa hukum, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pertanahan dan administrasi untuk memastikan status hukum objek yang dipersoalkan.

 

Penggunaan Lahan Disebut Berawal dari Izin Terbatas

 

Menurut keterangan kuasa hukum H. Timing, sekitar tahun 2022 Ketua RW 011 saat itu bersama seorang petugas keamanan kompleks disebut pernah meminta izin kepada H. Timing untuk menggunakan sebagian lahan bagi kepentingan Pos RW.

 

Kuasa hukum menyampaikan bahwa izin tersebut, menurut keterangan kliennya, diberikan secara terbatas dan sementara.

 

Pihaknya menegaskan bahwa izin tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengalihan kepemilikan, hibah, penjualan maupun pelepasan hak atas tanah.

 

Seiring waktu, sebagian lahan tersebut disebut digunakan untuk berbagai aktivitas lingkungan dan area parkir warga.

 

Persoalan kemudian muncul ketika keluarga H. Timing bermaksud kembali menggunakan lahan tersebut.

 

Pihak kuasa hukum menyatakan perlu memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penggunaan lahan, termasuk informasi terkait aktivitas parkir yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.

 

Kuasa Hukum Soroti Keberadaan Plang Fasum/Fasos

 

Persoalan tersebut menjadi perhatian pihak kuasa hukum setelah ditemukan plang yang menyebut lokasi tersebut sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial warga RW 011, Kelurahan Duren Sawit, berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.

 

Kadafi mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa dokumen BAST tersebut tidak sah. Namun, menurutnya, perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan keterkaitan dokumen tersebut dengan bidang tanah seluas kurang lebih 2.096 meter persegi yang dipersoalkan.

 

“Yang perlu diverifikasi adalah apakah BAST tersebut benar-benar mencakup bidang tanah yang menurut klien kami berada dalam penguasaannya,” kata Kadafi.

 

Untuk memperoleh kepastian, pihak kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen BAST beserta lampirannya.

 

Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu mencakup peta lokasi, site plan, batas dan luas bidang tanah, serta dokumen pertanahan dan administrasi lain yang berkaitan dengan objek tersebut.

 

Sejumlah Dokumen Disebut Menjadi Dasar Penguasaan

 

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut H. Timing memiliki sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar penguasaan atas tanah.

 

Dokumen tersebut antara lain Girik Letter C Nomor 69, Surat Nomor 368/PU.03.03 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada 17 April 2025, serta dokumen atau hasil plotting yang berkaitan dengan objek tanah dari ATR/BPN.

 

Namun demikian, status dan kekuatan hukum dari masing-masing dokumen tersebut tetap perlu diperiksa dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Pernah Dibahas dalam Rapat di Jakarta Timur

 

Menurut kuasa hukum, persoalan mengenai lahan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat lanjutan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur pada 24 Juli 2026.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak kuasa hukum, rapat tersebut disebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya u

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]