Pakar Pidana Soroti Kasus yang Ditangani BNNP Sumbar, Hasil Praperadilan Ada Konsukuensi Hukum

PAS-S.COM- JAKARTA – Sidang Praperadilan BNNP Sumatera Barat Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi kian memanas.

 

Kuasa hukum pemohon mendalilkan adanya dugatan cacat prosedur dengan menggunakan Doktrin Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) dan menyoroti dugaan sumpah palsu dalam proses penyidikan.

 

Gelar perkara ini menjadi sorotan nasional setelah ramai diberitakan media massa sejak Selasa (1/9) malam. Pada sidang Rabu (2/9), BNNP Sumbar selaku Termohon disebut mengerahkan personel dalam jumlah besar ke area pengadilan.

 

Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut menyoroti jalannya perkara. Ia menilai banyak indikasi dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini.

 

“Menurut saya, penahanan dan penggeledahan termasuk ranah praperadilan,” terang Hudi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

 

Hudi menambahkan, jika permohonan praperadilan dikabulkan hakim, maka APH dapat dikategorikan melakukan penyekapan dan perampasan aset tersangka.

 

“Hal ini memiliki konsekuensi hukum bagi aparatur penegak hukum (APH) yang melakukannya. Oleh karena itu, saya mendukung upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka untuk memperoleh keadilan sesuai koridor hukum,” ucapnya.

 

“Saya berharap hakim dapat memutus secara profesional,” sambung Hudi.

 

Advokat Ahmad Barik, S.H. dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan menegaskan di persidangan bahwa proses hukum yang diawali dengan pelanggaran, maka seluruh produk hukum setelahnya batal.

 

“Berdasar Doktrin Pohon Beracun, apabila sebuah proses hukum diawali oleh tindakan awal yang melanggar hukum atau cacat prosedur formal (beracun), maka seluruh produk hukum turunan yang dilahirkan setelahnya demi hukum ikut mutasi menjadi tidak sah dan ilegal. Karena administrasi hulu mereka sudah ilegal, maka fisik penahanan Tersangka saat ini wajib batal demi hukum,” tegas Ahmad Barik.

 

Di persidangan, Pemohon menghadirkan dua Saksi Fakta, Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Keduanya menyebut terjadi penggeledahan liar di kediaman Kubu Apa dan intimidasi pengepungan di Toko usaha keluarga.

Tindakan itu dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dan tanpa izin Ketua PN.

 

Sementara BNNP Sumbar hanya menghadirkan 1 saksi internal, Penyidik Thariq Ilhamdi Khairi. Dalam cross-examination, saksi itu dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dengan mengklaim petugas hanya di depan pintu dan tidak menggeledah.

 

Lebih jauh, saksi BNNP berdalih datang ke rumah karena “asumsi barang bukti ganja akan dibawa ke sana”. Ke Toko disebut “atas permintaan Pemohon ingin minta maaf ke Ibunya”.

 

Menurut Ahmad Barik, dalih “asumsi” dan “minta maaf” itu adalah pengakuan telanjang (judicial admission) bahwa tindakan di lapangan dilakukan tanpa dasar KUHAP.

 

 

Kesaksian itu menguatkan 16 Alat Bukti Surat (P-Series) Pemohon. Salah satunya Surat Keterangan PTSP Kejari Bukittinggi yang menyatakan SPDP perkara aquo fiktif dan tidak terdaftar di locus delicti.

 

Akibat tekanan non-prosedural, Ibu Marseli, ibu kandung Tersangka, kini menjalani perawatan jalan di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi.

 

“Hari ini telah lunas dibuktikan di persidangan bahwa seluruh rangkaian administrasi hulu Termohon secara faktual ‘beracun’ mengalami cacat prosedur formal secara nyata di hadapan hukum,” jelas Ahmad Barik.

 

 

Sebelumnya, Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid buka suara.

 

“Walaikumsalam. Tanggapan BNNP terkait permohonan praperadilan tersebut, masih dalam proses persidangan oleh hakim tunggal di PN Bukittinggi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hakim memutuskannya,”

 

Sidang Praperadilan ini kini tinggal menunggu putusan Hakim Tunggal PN Bukittinggi.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]