PAS-S.COM- KOTA BEKASI – Serangkaian dugaan pelanggaran mencuat terkait operasional RS Anna Medika yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara. Mulai dari persoalan hak pekerja yang tidak terpenuhi, pengelolaan limbah medis, hingga dugaan pelanggaran batas sempadan sungai, diungkapkan oleh seorang mantan pekerja yang identitasnya dilindungi dengan nama samaran Pria demi alasan keamanan.
Menanggapi berbagai pengakuan tersebut, perwakilan sekaligus praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut harus diverifikasi dan diperiksa secara resmi oleh instansi berwenang. Apabila terbukti kebenarannya, pihak yang bertanggung jawab berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Pria, terdapat sejumlah masalah serius yang terjadi di lingkungan rumah sakit, antara lain:
1. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Pengelolaan Limbah
Pria menyebutkan terdapat bangunan di bagian belakang rumah sakit yang diduga telah berdiri melampaui batas garis sempadan sungai.
“Di belakang ada kali, bangunannya melewati batas. Setahu saya sudah pernah dipatok dinas, tapi sampai sekarang bertahun-tahun masih dipakai untuk kegiatan operasional,” ungkapnya pada Kamis (3/7/2026).
Terkait lingkungan, ia juga menduga limbah cair rumah sakit dibuang langsung ke aliran sungai di belakang bangunan dan mempertanyakan fungsi serta kepatuhan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya beroperasi.
2. Hak Pekerja yang Diduga Diabaikan
Di bidang ketenagakerjaan, mantan pekerja ini menyampaikan sejumlah keluhan yang dirasakan dirinya dan rekan-rekannya:
– Banyak pekerja yang tidak menerima pesangon maupun kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja, dengan alasan masa kerja belum mencapai 2 tahun 4 bulan.
– Terjadi praktik pemutusan hubungan kerja yang diduga dipaksakan: jika manajemen tidak menghendaki pekerja tersebut, maka diminta menandatangani surat pengunduran diri secara sukarela.
– Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi, bahkan ada yang hanya di bawah Rp3 juta, serta tidak pernah diberikan slip gaji sebagai bukti pembayaran.
– Terdapat dugaan intimidasi verbal dari atasan berinisial S dalam rapat internal, di mana disebutkan kalimat merendahkan seperti “Sampah kalian semua” kepada staf bagian IGD.
Penilaian Hukum dari LBH
Syakroni menjelaskan bahwa jika fakta di lapangan sesuai dengan apa yang disampaikan narasumber, maka pihak rumah sakit berpotensi melanggar aturan yang berlaku:
“Apabila benar ada upah di bawah UMK, pemaksaan mundur, hak normatif tidak terpenuhi, atau intimidasi di tempat kerja, hal itu jelas bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya pada Kamis (9/7/2026).
Sementara untuk dugaan pelanggaran lingkungan, pengelolaan limbah, dan pelanggaran sempadan sungai, Syakroni menekankan hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan instansi teknis terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat: Seluruh informasi di atas berbasis pengakuan narasumber dan belum diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi instansi berwenang.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak RS Anna Medika
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, Gensa Media Indonesia telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026, mencakup seluruh poin dugaan yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan maupun penjelasan, meskipun surat telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi dari pihak RS Anna Medika. Segala tanggapan, bantahan, atau data pendukung yang disampaikan nantinya akan dimuat secara proporsional.
(Fir/74Y)
[11/7, 09.27] Lani Jaenal: Mangkrak: Wisata Kuliner Kontainer di Bawah Tol Becakayu Tertunda Izin PUPR
KOTA BEKASI – Proyek kawasan wisata kuliner yang dibangun menggunakan deretan kontainer di bawah jalur Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), tepatnya di kawasan Kalimalang, hingga saat ini belum juga dapat beroperasi. Padahal, sebelumnya target peluncurannya ditargetkan pada awal Maret 2026.
Kendala utama yang dihadapi adalah belum jelasnya status perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini memunculkan polemik panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola jalan tol, Pemerintah Kota Bekasi, hingga warga sekitar.
Teguran dan Saling Somasi
Situasi semakin memanas setelah beredar informasi bahwa Kepala Divisi Dukungan Manajemen (KDDM) selaku pejabat di lingkungan pengelola Tol Becakayu dikabarkan telah mendapat teguran keras dari Kementerian PUPR terkait pemanfaatan ruang di bawah jalan tol tersebut.
Tidak hanya itu, KDDM juga disebut-sebut telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) yang bertindak sebagai pengelola kawasan wisata air dan kuliner tersebut.
Di sisi lain, penolakan juga datang dari masyarakat. Warga Perumahan Mas Naga yang tinggal di sepanjang Kalimalang dikabarkan juga mengajukan keberatan dan melayangkan somasi kepada Kementerian PUPR, Pemkot Bekasi, serta PDMP. Warga menilai keberadaan kawasan kuliner tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait terkait kebenaran adanya surat menyurat dan teguran tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas bisnis di lokasi tersebut benar-benar terhenti dan belum bisa dibuka untuk umum.
Dasar Hukum dan Aturan Pemanfaatan Ruang Tol
Kondisi ini menegaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tol (RuMiJaT) bukanlah hal yang bisa diputuskan secara sepihak, baik oleh pengelola maupun pemerintah daerah. Penggunaan lahan di bawah konstruksi tol memiliki regulasi yang sangat ketat.
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 27, disebutkan dengan jelas bahwa setiap pemanfaatan ruang di bawah jalan tol wajib:
1. Mendapat persetujuan penyelenggara jalan tol.
2. Memenuhi standar teknis, keselamatan, dan keamanan konstruksi.
3. Mendapatkan izin resmi sesuai kewenangan.
4. Tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan tol maupun membahayakan pengguna jalan.
Oleh karena itu, keberadaan kawasan kuliner ini tidak bisa hanya berdiri atas dasar kesepakatan lokal, melainkan harus mendapatkan “lampu hijau” resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Pertanyaan Besar Terkait Perencanaan
Terhambatnya operasional ini memunculkan pertanyaan besar dari publik terkait manajemen proyek. Masyarakat mempertanyakan, apakah kajian hukum dan perizinan telah diselesaikan secara matang sebelum pembangunan fisik kontainer-kontainer tersebut dilakukan?
Atau justru terjadi pelanggaran prosedur di mana pembangunan fisik dipaksakan jalan lebih dahulu, sementara persetujuan resmi dari instansi berwenang belum kunjung turun?
Kekhawatiran muncul jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka kawasan wisata yang menelan biaya investasi tidak sedikit ini berisiko menjadi proyek mangkrak (terbengkalai). Padahal, kehadiran tempat wisata dan kuliner baru ini sebenarnya sangat dinantikan oleh masyarakat Bekasi.
Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hukum
Berbagai kalangan menekankan pentingnya transparansi dari seluruh pemangku kepentingan. Pemanfaatan aset negara di bawah jalan tol bukan sekadar persoalan bisnis semata, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan struktur bangunan, tata ruang kota, dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Masyarakat menunggu klarifikasi resmi, apakah proyek ini akan direvitalisasi untuk memenuhi syarat perizinan, atau justru akan dibongkar karena tidak sesuai regulasi. Hingga izin resmi diterbitkan, kemegahan deretan kontainer di bawah Tol Becakayu tampaknya masih akan menjadi pemandangan diam yang belum bisa dinikmati.(*/Rini)

