BEKASI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi membahas rencana kerja sama untuk memperluas sosialisasi dan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan dunia usaha.
Pembahasan tersebut berlangsung di KADIN Home, Jalan Niaga Raya, Kemang Pratama, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). Pertemuan dihadiri Ketua BAZNAS Kota Bekasi, H. Sudarsono, beserta jajaran pengurus dan diterima Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar.
Salah satu agenda pertemuan adalah membahas rencana penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama dalam mendorong partisipasi pelaku usaha pada penghimpunan dana ZIS.
Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya berencana menjalin kerja sama formal dengan BAZNAS Kota Bekasi untuk mengoptimalkan penghimpunan dana ZIS dari kalangan pengusaha.
“KADIN akan membuat MoU dengan BAZNAS Kota Bekasi dalam menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari kalangan dunia usaha,” ujar Qadar.
Selain membahas penghimpunan dana, KADIN juga menyampaikan masukan mengenai pengembangan pengelolaan zakat produktif. Menurut Qadar, pengelolaan dana secara produktif dapat dipertimbangkan untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang berhak menerima atau mustahik.
“KADIN juga memberikan masukan kepada BAZNAS dalam mengelola dana-dana produktif sebagai dana tambahan yang nantinya disalurkan kepada kaum mustahik,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Bekasi, H. Sudarsono, mengatakan pihaknya terus berupaya membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan program penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Menurut Sudarsono, sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya memperkenalkan program BAZNAS sekaligus membuka peluang keterlibatan lebih luas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“BAZNAS Kota Bekasi terus berupaya membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kecamatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program penghimpunan dan pendistribusian zakat yang telah berjalan, sekaligus membuka ruang kolaborasi lebih luas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Sudarsono.
Rencana kerja sama BAZNAS dan KADIN Kota Bekasi tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi dunia usaha dalam penghimpunan dana ZIS. Meski demikian, pelaksanaan program masih memerlukan tindak lanjut berupa kesepakatan formal dan penetapan mekanisme kerja sama.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi terperinci mengenai jadwal penandatanganan MoU, target penghimpunan dana, maupun teknis pelaksanaan program zakat produktif.
Kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima zakat.

