Polisi Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 12,54 Gram Disita di Matraman

PAS-S.COM- JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pria berinisial EAG alias Kecil alias Kebot terkait dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

 

EAG diamankan petugas di kawasan Jalan Kayu Ramin, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mengamankan EAG untuk menjalani pemeriksaan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,54 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar Dedi.

 

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, satu kartu identitas, dan satu buah tas berwarna cokelat.

 

Seluruh barang bukti bersama EAG kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap EAG dan saksi-saksi, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine. Polisi juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]