Pas-s.com- Lamsel – Berdasarkan temuan dokumen yang menunjukan realisasi anggaran belanja alat/Bahan kegiatan kantor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023, diduga merugikan negara mencapai Rp 500 juta per tahun.
Realisasi anggaran 21 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor yang berisi rincian untuk pembelian Alat Tulis Kantor, Benda Pos, Bahan Komputer, Kertas dan cover sebesar Rp 623,080,500 yang digunakan BPBD Lampung Selatan sepanjang tahun 2023 itu diduga telah terjadi dan dilakukan mark up anggaran dengan biaya yang jauh dari peraturan yang ditetapkan.
“Anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor BPBD Lamsel itu melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022,”
Dalam peraturan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tersebut, menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran terdiri atas: alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, dimana hal tersebut ditetapkan oleh pemerintah baik Pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dimana telah ditetapkan bagi Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan biaya sebesar Rp 59.170.000 per tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp 1.480.000 orang/tahun.
Sementara, dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BPBD Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2023 didukung oleh Sumber Daya Manusia berjumlah 37 pegawai.
“Seharusnya sesuai SBM, sudah paling banyak anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan Kantor, makanan dan minuman rapat BPBD Lamsel hanya Rp 59.170.000 pertahun.”
Sehingga, dari hal ini dinilai pemanfaatan anggaran di BPBD Lampung Selatan masih belum efisien, dimana masih adanya kecenderungan belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor yang berlebihan, bahkan sangat diragukan kebenarannya.
Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BPBD Lampung Selatan seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya.
Sebab, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.
Untuk itu, diharapkan Polisi dan Jaksa sepatutnya sudah melakukan pengusutan terhadap realisasi belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor di BPBD Lampung Selatan yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per tahun. (Rincian data terlampir)
Bagaimana tanggapan Kepala BPBD Lampung Selatan, Ariswandi, SH.,MH terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Red)

