PAS-S.COM- BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi melaksanakan kegiatan penyerahan penetapan perwalian bagi anak yatim piatu serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026), dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Penetapan perwalian diberikan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak anak yatim piatu.
Melalui penetapan tersebut, pengasuhan anak memiliki dasar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan perwalian juga berkaitan dengan upaya memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan anak.
Dalam kegiatan yang sama, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyerahkan SKP2 terhadap perkara yang penuntutannya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Bekasi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut mempertimbangkan proses pemulihan serta kepentingan para pihak dan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, Asisten II Pemerintah Kota Bekasi Fitri Widyati, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, peserta menyaksikan pemutaran video mengenai proses penetapan perwalian anak yatim piatu serta pelaksanaan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penyerahan penetapan perwalian, santunan kepada anak yatim piatu, dan SKP2 dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat diperlukan dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada masyarakat.
«“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.»
Menurut Tri, perlindungan anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dalam memberikan kepastian hukum mengenai pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak.
Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi juga diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan sosial dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, foto bersama, dan ramah tamah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan koordinasi dan kerja sama dalam bidang perlindungan anak, pelayanan sosial, serta pelaksanaan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.(*/Rn)

