PAS-S.COM- KOTA BEKASI — Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., masih menunggu tindak lanjut Inspektorat Kota Bekasi terkait laporan yang disampaikannya mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.
Majid mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Inspektorat, proses pemeriksaan saat ini masih menunggu klarifikasi dari pihak Dukcapil. Menurutnya, Inspektorat telah memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menyampaikan jawaban atas surat yang telah dikirimkan.
“Inspektorat masih menunggu klarifikasi atau jawaban dari Dukcapil. Sampai sekarang belum ada respons atau jawaban dari Dukcapil kepada Inspektorat. Satu minggu ke depan akan saya cek lagi tindak lanjut dari laporan kami,” kata Majid.
Menurut Majid, proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena Inspektorat masih menunggu jawaban resmi dari Dukcapil.
“Alasan dari Inspektorat masih menunggu jawaban surat dari Dukcapil. Jadi kita masih menunggu proses tersebut,” ujarnya.
Majid mengatakan pihaknya menghormati mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Ia berharap proses tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang dilakukan Inspektorat. Kami hanya berharap agar prosesnya berjalan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga berharap Inspektorat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Terkait kemungkinan adanya sanksi, Majid menyerahkan keputusan tersebut kepada hasil pemeriksaan dan kewenangan pihak yang berwenang.
“Kalau dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap tindakan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Majid menegaskan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Belum Ada Keterangan dari Inspektorat dan Dukcapil
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat maupun Dukcapil Kota Bekasi mengenai perkembangan laporan dan proses klarifikasi yang dimaksud.
Redaksi telah memberikan ruang kepada pihak Inspektorat Kota Bekasi dan Dukcapil Kota Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan redaksi: Isi laporan dan pernyataan narasumber dalam berita ini merupakan informasi yang masih dalam proses pemeriksaan. Tidak ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.(*/Rn)

