Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

PAS-S.COM- Bekasi, 29 April 2026 – Kantor Imigrasi Bekasi melaksanakan penindakan terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada pada 8 April 2026. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

 

Dari total WNA tersebut, terdiri atas 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Pelanggaran yang dilakukan umumnya adalah bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

 

Proses deportasi dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 14 WNA dideportasi pada 20 April 2026 menuju Guangzhou, China. Selanjutnya, pada tahap kedua pada 23 April 2026, sebanyak 11 WNA dipulangkan, terdiri dari 10 orang ke Guangzhou, China, dan 1 orang ke Hanoi, Vietnam.

 

Tahap ketiga dilaksanakan pada 28 April 2026 dengan mendeportasi 23 WNA ke Guangzhou, China. Sementara itu, WNA lainnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan komitmen pihaknya dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bekasi.

 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan ketat merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar. “Kami terus mendorong kemudahan layanan, namun kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.

 

Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi berupaya memastikan terjaganya keamanan nasional demi mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.(*/Rini)

 

Kantor Imigrasi Bekasi

Artikel yang Direkomendasikan

[instagram-feed]