Frits Saikat Dorong Perbaikan Sistem Layanan Kesehatan bagi Warga di Luar Daerah

PAS-S.COM- BEKASI — Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat meminta pemerintah memperkuat sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis ketika berada di luar daerah domisilinya. Ia menilai, kejelasan prosedur administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), Frits menyoroti kemungkinan kendala administrasi yang dihadapi masyarakat kurang mampu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di luar wilayah tempat tinggalnya, terutama dalam situasi sakit, kecelakaan, atau keadaan darurat.

 

Menurut Frits, penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi kegawatdaruratan perlu diprioritaskan, sementara persoalan administrasi ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Kesehatan adalah hak asasi, bukan hak yang dibatasi oleh sekat wilayah administrasi KTP. Sangat ironis ketika seorang warga miskin yang sedang tertimpa musibah di perantauan atau luar daerahnya harus menghadapi persoalan layanan kesehatan karena kendala administrasi,” ujar Frits.

 

Soroti Hak Masyarakat atas Pelayanan Kesehatan

 

Frits merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ia juga mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu didukung dengan sistem pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat, termasuk bagi warga yang sedang berada di luar daerah asalnya.

 

Ia juga menilai bahwa mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dipahami secara baik oleh masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat pasien membutuhkan pertolongan.

 

Minta Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

 

Frits meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan dan verifikasi data kepesertaan jaminan kesehatan.

 

Ia mengusulkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan prosedur pelayanan bagi pasien dalam kondisi darurat disosialisasikan secara luas.

 

“Penanganan keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Persoalan administrasi dapat diselesaikan setelah kondisi pasien mendapatkan penanganan medis yang diperlukan,” katanya.

 

Selain itu, ia mendorong adanya kejelasan mengenai prosedur pelayanan dan mekanisme pembiayaan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis di luar daerah domisilinya.

 

Frits berharap Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan koordinasi untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan pentingnya sistem pelayanan yang transparan dan prosedur yang jelas agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memahami hak serta mekanisme yang harus ditempuh ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

Catatan redaksi: Untuk menjaga prinsip keberimbangan, artikel ini sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi dari BPJS Kesehatan atau instansi terkait mengenai ketentuan pelayanan peserta JKN di luar domisili, prosedur penanganan pasien gawat darurat, serta mekanisme pembiayaan yang berlaku.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]