PAS-S.COM- Bekasi – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Mitra Karya (BEM STIES Mitra Karya) menyoroti proses tender proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Lapangan Volly Pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah mahasiswa menemukan adanya kejanggalan dalam proses tender proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.277.178.000 tersebut.
Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, tender proyek pembangunan lapangan volly pasir itu diikuti oleh 23 peserta. Namun, hanya satu perusahaan yang lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Hejama Teknik Utama.
BEM STIES Mitra Karya menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan objektivitas proses evaluasi tender.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Dari 23 peserta tender, mengapa hanya satu perusahaan yang lolos? Publik berhak mengetahui alasan gugurnya peserta lain,” ujar Didi Hartawan Ketua BEM STIES Mitra Karya.
Mahasiswa juga menyoroti penggunaan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur yang dinilai rawan menciptakan minimnya persaingan apabila evaluasi tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Selain itu, BEM STIES Mitra Karya mempertanyakan ketidak kewajaran nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar untuk pembangunan lapangan volly pasir.
Menurut Didi Hartawan, Pemerintah Kota Bekasi perlu membuka secara rinci spesifikasi pekerjaan yang dibiayai dalam proyek tersebut, termasuk apakah anggaran itu hanya digunakan untuk pembangunan lapangan volly pasir atau juga mencakup fasilitas pendukung lain seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, landscape, maupun sarana penunjang lainnya.
“Kami meminta adanya transparansi terkait rincian spesifikasi pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi fisik proyek,” lanjutnya.
Mahasiswa menegaskan bahwa sikap kritis tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD Kota Bekasi agar berjalan secara transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
BEM STIES Mitra Karya juga meminta Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Mahasiswa menduga terdapat indikasi praktik yang mengarahkan pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.(*/Rini)

