Modus Jual Poster Kaligrafi, Seorang Pria Curi HP Warga Banjit Diringkus Polisi

BANYUWULU.COM – Waykanan – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (09/03/2024).

Tersangka inisial DR Alias Dodi (40) berdomisili di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan modus pelaku pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB datang kerumah Tata Subrata (korban) menawarkan poster kaligrafi.

Namun saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan pintu rumah terbuka, pada saat itulah diduga pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merek redmi 9 warna ocean green milik korban yang diletakan diruang tamu tanpa diketahui pemilik rumah.

Sebelumnya korban sedang berada dirumah kakak korban di Dusun Mojokerto Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan melihat diduga pelaku DR menawarkan Kaligrafi namun kakak korban tidak membelinya.

Kemudian korban melihat orang tersebut menuju kerumah korban, tidak berselang lama DR langsung menuju kesepeda motornya yang diparkir dipinggir jalan dan pergi dengan tergesa-gesa.

Karena curiga kemudian korban pulang kerumahnya dan mendapati 1 (satu) Unit HP merek Redmi milik korban yang diletakan diruang tamu telah hilang.

Setelah itu korban berusaha mencari dengan menanyakan kepada Istri dan anaknya yang sedang ada didapur namun tidak ada yang mengetahuinya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Banjit.

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit mengamankan DR alias Dodi beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan di Dusun Setiya Bakti Kampung Donomulyo, Banjit.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti HP milik korban dibawa ke Mako Polsek Banjit guna Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.(Ida/rls).

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]