BANYUWULU.COM – Lamteng- Seorang sopir truck di Lampung Tengah, dirampok oleh 2 preman, tepatnya di jalan raya Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga.
Kejadian itu dialami Darto (41), sopir asal Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (30/1/23) lalu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, 1 pelaku inisial ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap.
“ED terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, lantaran sengaja melawan saat akan ditangkap,” kata Kasat saat di konfirmasi Selasa (27/2/24).
Nilolas menyebutkan, pelaku ED dan rekannya (DPO) merampok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berhasil merampas barang berharga milik korban senilai Rp. 6,5 juta.
Kronologinya, sambung Kasat Reskrim, berawal saat Darto mengendarai truck BE 8961 QT pada awal Tahun 2023 lalu.
Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, saat korban melintas di wilayah Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga, korban dihadang oleh 2 preman tak dikenal, salah satunya adalah ED.
Dengan cepat, pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan sajam yang dibawanya ke perut korban.
“Pelaku kemudian mengambil paksa Hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut korban, posisi korban masih di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim.
Masih dikatakan Yudhi, meskipun pelaku ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan.
Bahkan, pelaku sempat melakukan upaya penusukan, namun gagal karena terhalang talang air mobil truck tersebut.
“Sudah harta digasak, korban juga kena pukul di bagian kepala sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Selagai Lingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan 1 pelaku berhasil digulung.
Kasat Reskrim mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi pada Senin (26/2/24).
Dari situ, Polisi menuju lokasi tempat terakhir pelaku ED yakni di Kampung Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED,” ungkapnya.
Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron.
Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Ida/rls).