BANYUWULU.COM – Lampung – Pada hari Senin, 26 Februari 2024 Pukul 13.15 WIB Kajati Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, SH., MH., menjadi Keynote Speaker dalam acara Penerangan Hukum didampingi Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. ALIANSYAH, SH., MH., sebagai Narasumber beserta Kasi Penkum & Humas RICKY RAMADHAN. SH., MH. dan Tim yang diselenggarakan PT. BPD Lampung dengan tema “MENCIPTAKAN PEKERJA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG YANG SADAR HUKUM SERTA MENINGKATKAN WAWASAN TERHADAP RISIKO HUKUM ATAS AKTIVITAS PERBANKAN”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama, Para Direktur dan Kepala Cabang PT. BPD Bank Lampung sewilayah Lampung.
Pada Penerangan Hukum ini sejalan dengan semangat yang digaungkan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya terkait dengan Aktifitas Perbankan, yang kerap terjadi belakangan ini dan merugikan perekonomian negara dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.
“Modus tindak pidana KORUPSI terkait dengan Aktifitas Perbankan yang semakin berkembang akhir-akhir ini, membuat penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersinggungan dengan perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara semata, namun juga terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara, dan dampaknya sangat merusak dan meluas,”.
Dampak korupsi telah merusak semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga membuat Kejaksaan harus adaptif terhadap perkembangan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menggali mens rea pelaku, modus operandi yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan, serta follow the money guna mencari dan menyelamatkan kerugian negara yang telah timbul akibat perbuatan koruptif tersebut.
Di samping itu, pelaku tindak pidana korupsi juga dikarenakan privilege yang timbul terkait dengan adanya hubungan dengan jabatan strategis yang didudukinya. Oleh sebab itu, kejahatan ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang dalam tataran struktur sosial dan ekonomi tingkat atas, sehingga kejahatan ini juga dikenal sebagai white collar crimes.
Kejaksaan Tinggi Lampung sepanjang Tahun 2023 telah menangani perkara korupsi pada Tingkat penyelidikan sebanyak 9 perkara, Tingkat Penyidikan 12 perkara, Tingkat Pra Penuntutan 33 Perkara dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 16.211.173.301,- (enam belas milyar dua ratus sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah).
Kejaksaan Tinggi Lampung juga melalui Jaksa Pengacara Negara yang berada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelesaikan 18 SKK Non Litigasi dan 3 SKK Litigasi diantaranyan BPJS Kesehatan, PT. BNI Tbk, PTPN 7, Kementerian Agama, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.(Ida/rls)