Polisi Ringkus Pelaku Curas HP di Jalan Kalipanar Way Tuba

BANYUWULU.COM – WAYKANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Kalipanar Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/02/2024).

Tersangka inisial SN (20) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 11.30 Wib Dian Cahyani berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke SMK Tunas Wiyata.

Sesampai dì Jalan Kalipanar Kampung Way Tuba motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 1 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau badik dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, karena takut korban langsung menyerahkan Handphone miliknya, setelah berhasil membawa HP lalu pelaku kabur menuju ke arah kampung Way Tuba.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Polsek Way Tuba dibantu warga melakukan pengejaran kepada pelaku dan akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Kampung Say Umpu, selanjutnya di bawa ke Polsek Way Tuba.

Saat ini TSK berikut sajam dan 1 unit Hp android merek Redmi 9 Warna Ungu Biru telah diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkapnya.(Ida/rls).

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

[instagram-feed]