BANYUWULU.COM – LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bergerak cepat, meringkus seorang warga yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga nekat mencabuli F (11) seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (8/2) kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah, dan memeluk korban saat sedang tidur diruang tv, kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil ditangkap, oleh Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016.
(Ida/rls).