BANYUWULU.COM – Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/01/2024).
Tersangka inisial ARM alias Manyol (19) berdomisili di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-11-2022 pukul 17:00 WIB telah terjadi tindak pidana Curas di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban an.Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.
Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.
Selanjutnya 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merk redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.
Setelah berhasil mengambil HP korban lalu pelaku pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian Sunarto (Ayah korban) melaporkannya ke Polsek Bumi Agung.
Kronologis penangkapan pada hari Senin, 15-01-2024 pukul 17:50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO tersangka di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.
Saat ini TSK telah diamankan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat nopol : B 3789 BNT, 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dan 1 (satu) kotak HP merek redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Midun (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat, 11 November 2022).
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Ipda Untung Pribadi.(Ida/rls)